"Kami memang mengakui banyak tempat parkir yang lebih mahal dari aturan. Kami butuh masukan dari masyarakat kalau ada tempat parkir di pusat perbelanjaan atau hotel yang tarifnya melebihi ketentuan yang diputuskan," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit pada detikcom, Kamis (4/2/2010). Hotline yang bisa dihubungi adalah 08118118999. Bisa telepon atau SMS, 24 jam.
Benyamin menuturkan, parkir untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya. "Itu sesuai dengan ketentutan Pergub 48 tahun 2004 tentang retribusi dan parkir," kata Benyamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benyamin mencontohkan, seperti Mal Cibubur Junction, tarif parkir per setengah jam Rp 2.000. "Itu sudah kita tegur dan pengelolanya sudah mengembalikan tarif sesuai peraturan," kata Benyamin.
Jika pengelola parkir tetap melanggar, akan diberi sanksi berupa teguran satu sampai tiga kali. "Jika tidak diindahkan akan disegel dan dicabut izin parkirnya," ujar Benyamin.
Banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam 1 menit pun, akan dikenai ongkos Rp 8.000. (nrl/iy)










































