KPU Tidak Mampu Umumkan Hasil Pemilu 28 April
Selasa, 27 Apr 2004 15:43 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu memenuhi jadwal penetapan dan pengumumam hasil pemilu legislatif pada 28 April 2004, besok. Hingga Selasa (27/4/2004) siang, 85 dari 440 KPU Kabupaten/Kota belum menyerahkan rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Pusat."Kita berpikir objektif dan rasional, kita belum bisa memenuhi tanggal 28 April," ujar Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Rusadi Kantaprawira usai rapatpleno di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (27/4/2004).Ke-85 kabupaten/kota itu adalah NAD (2), Sumut (6), Sumbar (7), Riau (2), Sumsel (4), Bengkulu (1), Lampung (2), Kepulauan Riau (1), DKI Jakarta (1),Jabar (1), Jatim (2), Banten (1), NTB (2), NTT (16), Kaltim (5), Sulut (3), Sulteng (2) Sulsel (3), Sultra (7), Maluku (6), Maluku Utara (3) dan Irjabar (8). Rusadi menambahkan, 17 dari 32 provinsi yang telah menyerahkan rekapitulasi penghitungan DPRD I dan DPD. Ke-17 provinsi itu adalah NAD, Babel, Bali, DIY,Jateng, Kalsel, DKI Jakarta, Kalbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulteng, Kalteng, Gorontalo, Lampung dan Papua.Dikatakan Rusadi, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan sesuai jadwal. Namun, hal itu juga tergantung dari penyerahan rekap dari daerah. "Kita berupaya betul dengan segala macam cara, tapi juga tergantung daerah. Beberapa daerah belum siap menghitung karena hambatan geografis dan keterbatasanSDM," jelasnya. KPU, lanjut dia, memberi kesempatan kepada daerah untuk menyerahkan rekapitulasi penghitungan suara paling lambat 30 April 2004. "Kalau tidak mampumenghitung, bahan mentahnya dibawa salah seorang anggota KPU dan sekretariat ke Jakarta dengan membawa mandat dari anggota yang tidak hadir," katanya. Sementara, Wakil KPU Ramlan Surbakti mengatakan, KPU belum menetapkan SK baru meski tidak dapat mengumumkan hasil pemilu, besok. "Ya mungkin ada SK baru, tapi tunggu besok setelah melihat hasil nanti malam, " kata Ramlan.SK 636/2003 tentang perubahan Terhadap Keputusan KPU Nomor 100/2003 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2004 menyebutkan penetapan dan Pengumuman hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan secara nasional oleh KPU pada 28 April 2004. Namun, UU 12/2004 tentang Pemilu mengatakan penetapan dan pengumuman hasil pemilu paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara atau sampai 5 Mei 2004.
(asy/)











































