2 Minggu Diperiksa Kasus KKN, Kabiro Pemda NAD Dibebaskan
Selasa, 27 Apr 2004 14:22 WIB
Banda Aceh - Setelah sekitar dua minggu diperiksa oleh tim terpadu penegakan hukum Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD)) dan Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Karo Keuangan Setda NAD, T M Lizam, dibebaskan. Pasalnya, Lizam tak terbukti terlibat dalam penyelewengan dana APBD Rp 30 miliar untuk pembelian mesin listrik."Setelah diperiksa di Polda, ternyata tidak cukup bukti. Jadi TM Lizam dibebaskan pada tanggal 24 April lalu," jelas Komandan Satuan Tugas Penerangan PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono pada wartawan di Banda Aceh, Selasa (27/4/2004).Menurut Ditya, dugaan semula, Lizam berperan dalam pengeluaran uang Rp 30 miliar, untuk pembelian mesin listrik PLTD Lueng Bata, Aceh Besar. Ternyata, dalam pemeriksaan, Lizam hanya mengeluarkan uang tersebut ke BPD Aceh. Cairnya uang tersebut sampai akhirnya ke tangan pengusaha penyedian mesin listrik -William Taylo yang kini sudah ditahan- tak melibatkan Lizam."Masalah proyek listrik itu, Lizam mengatakan tidak tahu menahu. Itu kewenangan BPD dan gubernur. Maka, Lizam dibebaskan PDMD setelah Polda melakukan penyidikan tentang terlibat atau tidaknya Lizam dalam kasus dugaan penyelewengan uang rakyat itu," terang Ditya.Sedangkan William Taylor, saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda NAD. PDMD sendiri, sampai saat ini masih terus memeriksa KadisPerhubungan NAD Usman Budiman terkait masalah yang sama. Soalnya, ketika Usman masih menjabat Asisten II Setda NAD, meminjam uang yang diperuntukkan bagi pembelian mesin listrik itu, sebesar Rp 3 miliar. Uang itu oleh Usman, digunakan untuk menutupi operasional PT Seulawah NAD Air, yang sekarang tak beroperasi lagi.Sementara itu dari Jakarta, kata Ditya, Tim Satgas Hukum PDMD yang dipimpin Mayor CPM Salidin dan Iptu Muchtar, mulai kemarin sampai hari ini, memeriksa Dirut PT Seulawah NAD Air, M. Suparmo. Selain itu, tim juga memeriksa Manager Keuangan Taufik Usman. Pemeriksaan dilakukan di Markas Pomdam Jaya. "Belum ada laporannya sejauh ini. Mereka diperiksa, karena terkait pinjaman dana Rp 3 miliar yang tidak ada hitam putihnya. Ini pengembangan dari pemeriksaan William. Jika terindikasi ada pelanggaran hukum maka mereka akan diserahkan ke Polda Nad, tapi jika tidak, maka keduanya bebas," demikian Ditya.
(asy/)