Lika-liku Proses Panjang Pemakzulan

Lika-liku Proses Panjang Pemakzulan

- detikNews
Minggu, 31 Jan 2010 14:39 WIB
Lika-liku Proses Panjang Pemakzulan
Jakarta - Pemakzulan presiden dan atau wakil presiden memang dimungkinkan dalam UUD 1945 hasil amendemen. Tetapi agar pemakzulan tidak dijadikan bahan mainan, UUD 1945 mengatur secara detail dan hati-hati.

Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, kehati-hatian pengaturan soal pemakzulan ini didasarkan pada alasan agar DPR tidak mudah dan semena-mena menjatuhkan presiden. Setiap proses pemakzulan harus melalui prosedur dan proses yang tidak mudah dan berliku.

"Semangat UUD 1945 mengatur soal pemakzulan itu agar tidak digunakan semaunya sendiri oleh yang berkepentingan. Makanya dibikin panjang dan berliku," papar mantan wakil ketua umum DPP PKB ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud lantas menjelaskan proses pemakzulan jika pada akhirnya memang DPR melakukan proses politik tersebut. Usulan pemakzulan baru bisa dilakukan jika DPR sudah memutuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota soal pemakzulan presiden.

"Setelah itu baru pendakwaan pemakzulan itu disampaikan kepada MK untuk disidang. Apakah benar dakwaan DPR atau salah. Dalam sidang di MK prosesnya bisa cepat, bisa lambat. Tergantung pembuktian dari pihak DPR dan presiden. Tetapi waktunya dibatasi maksimal 90 hari harus putus," papar mantan anggota Komisi III DPR ini.

Jika dakwaan DPR diterima MK, maka DPR dapat melanjutkan dakwaan soal pemakzulan dengan menggelar sidang paripurna lagi untuk meminta agar MPR menggelar sidang istimewa. Namun, jika MK menolak dakwaan DPR, secara otomatis usulan pendakwaan akan gugur karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.

"Kalau MK menolak dakwaan DPR karena kurang bukti dan tidak kuat datanya, ya selesai sudah. Tidak ada usul dan prosesi pemakzulan. Tetapi kalau MK mengabulkan, babak baru politiknya dimulai lagi. Selama di MK, proses politik harus berhenti, murni proses hukum yang berjalan," jelas ketua alumni UII ini.

Menurut Mahfud, untuk mengelar sidang istimewa MPR tidaklah mudah. UU mengatur untuk bisa menggelar sidang pemakzulan dalam sidang istimewa MPR harus dihadiri minimal 3/4 anggota MPR. Padahal anggota MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD.

"Jika tidak memenuhi syarat itu, ya sidang istimewa pemakzulan tidak bisa dilanjutkan. Syarat 3/4 itu untuk membuktikan bahwa memang pemakzulan itu penting sehingga harus dihadiri peserta sidang yang banyak, biar tidak main-main," bebernya.

Jika semua proses dan prosedur di atas tidak dipenuhi, maka dipastikan proses pemakzulan tidak akan pernah terjadi, baik pemakzulan kepada presiden atau wakil presiden. "Kalau melihat peta politik saat ini di mana ada koalisi partai, sangat susah dan tidak gampang melakukan pemakzulan," pungkas dosen hukum tata negara di berbagai kampus di Indonesia ini.

(yid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads