Hal itu diungkapkan Juru Bicara Sigid Haryo Wibisono, Eddy Junaidi, dalam rilisnya yang diterima detikcom, Rabu (27/1/2010).
"Sangat ironis, seseorang dituntut hukuman mati, sementara surat tuntutannya tidak cermat dan penuh rekayasa dengan fakta-fakta fiktif. JPU mengabaikan nilai-nilai keadilan. Untuk itulah Jaksa Agung perlu menegur JPU agar bekerja profesional dalam melakukan tuntutan, terutama tuntutan mati," ujar Eddy.
Menurut Eddy, dari 19 tuntutan JPU terlihat konstruksi untuk melibatkan Sigid mulai dari unsur motif sampai kepada eksekusi. Hal itu terlihat dari kronologi poin-poin tuntutan yang memaksakan keterlibatan Sigid. Padahal sesungguhnya Sigid tidak terlibat tapi JPU memaksakan kehendaknya dengan cara memasukkan fakta-fakta fiktif dalam kronologi tuntutannya seolah-olah Sigid terlibat.
Misalnya dalam poin 12, JPU menyebutkan Sigid bertemu dengan Jerry Lo di kantor Jerry Lo. Padahal, dalam fakta persidangan tanggal 3 Desember 2009, Jerry Lo mengatakan tidak mengenal Sigid dan tidak pernah bertemu dengan Sigid.
Eddy menambahkan, JPU juga mengambil fakta-fakta dari persidangan terdakwa lain dan kemudian memasukkannya ke dalam surat tuntutan Sigid. Dengan demikian, fakta-fakta di dalam surat tuntutan JPU kepada Sigid banyak sekali yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan Sigid.
Banyaknya fakta-fakta yang dimanipulasi ini menunjukkan surat tuntutan JPU kepada Sigid tidak sesuai dengan Pasal 139 KUHAP, yakni tuntutan harus melakukan kelengkapan formil dan kelengkapan materiil.
Surat tuntutan JPU kepada Sigid itu juga tidak sesuai dengan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan dan Tuntutan Kejaksaan Agung April 1985. Aturan itu menekankan JPU patut memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan dalam membuat surat tuntutan.
"Ini merupakan kesalahan fatal dan jelas-jelas melanggar Kode Perilaku Jaksa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-067/A/JA/07/2007. Seharusnya peraturan itu dihormati oleh setiap insan Adhyaksa. Oleh karenanya, Jaksa Agung harus memanggil JPU dan diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Kejaksaan," tegas Eddy.
(djo/nrl)










































