"Jadi kebijakan (KSSK) bisa dimengerti sebagai kebijakan dalam rangka menyelamatkan krisis perbankan," ujar Anas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2010).
Anas menambahkan, menurut keterangan Perppu yang memiliki otoritas adalah Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia. "Kalau ada kebijakan yang diambil kemudian bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis, tentu bertanggungjawab seperti itu adalah mimpi indah pejabat yang bersangkutan," tutup Anas. (Rez/mei)











































