Jumat, KPU Bahas Hasil Pemilu

Undang 24 Parpol

Jumat, KPU Bahas Hasil Pemilu

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2004 15:06 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pleno terbuka membahas rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan (DP) di Hotel Nikko, Jl. Thamrin, Jakarta, Jumat (23/4/2004) besok. Pleno yang akan dimulai pukul 14.00 WIB itu mengundang perwakilan 24 parpol peserta pemilu."KPU akan mengundang saksi dari parpol, Panwas dan Pemantau serta tokoh masyarakat untuk menyaksikan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 101 UU Pemilu," ujar Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU, Rusadi Kantaprawira, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/4/2004).Pasal 101 (3) UU Pemilu menyebutkan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dan ditetapkan melalui rapat pleno KPU yang dihadiri saksi parpol, Panwas, Pemantau dan warga masyarakat. Sedangkan pasal 101 (5) mengatakan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara anggota DPR dan DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan surat suara.Dikatakan Rusadi, apabila parpol menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan, KPU tetap menganggap sah rekapitulasi itu. Namun, parpol dapat mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).Pasal 101 (5) UU Pemilu menyebutkan peserta pemilu dan masyarakat melalui saksi peserta pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap data tentang penghitungan suara oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Parpol yang menolak rekapitulasi dapat mengajukan keberatannya ke MK, kerena rekapitulasi harus diumumkan selambat-lambatnya satu bulan setelah penyelenggaraan pemilu," katanya.Sesuai SK KPU 636/2003 tentang Jadwal Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR setiap DP diumumkan 28 April 2004. "Jika memungkinkan, KPU akan mengumumkan 28 April 2004 atau paling lambat 4 Mei 2004 sesuai UU Pemilu," jelas Rusadi. (nrl/)


Berita Terkait