Menkum HAM: Tak Boleh Desain Kaos Mirip Burung Garuda

Garuda di Kaos Armani

Menkum HAM: Tak Boleh Desain Kaos Mirip Burung Garuda

- detikNews
Selasa, 26 Jan 2010 11:43 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah mematenkan logo Garuda sebagai lambang negara Indonesia. Karena sudah dipatenkan, maka desain produk apapun tidak boleh menggunakan gambar Burung Garuda.

"Ya nggak boleh dong, Garuda itu kan sudah dipatenkan logonya," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai peringatan Hari Bhakti Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selasa (26/1/2010).

Patrialis menegaskan pemerintah RI sudah mematenkan logo Garuda sebagai lambang negara. Selaku pemegang hak paten, pemerintah akan mempelajari kasus penggunaan desain gambar mirip Garuda dalam kaos berlabel Armani Exchange, salah satu label dari rumah mode Armani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kita pelajari, kita panggil Dirjen HAKI," kata Patrialis.

Sebelumnya sejarahwan Asvi Warman Adam dan anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan tidak mempermasalahkan desain kaos Armani Exchange tersebut.
(lh/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads