"Kita simpati dengan korban. Dan korban harus diberikan akses mendapatkan keadilan lebih lanjut," ujar Denny saat dihubungi detikcom, Senin (25/1/2010) malam.
Indah, sebelumnya 13 Agustus 2009 diperkosa oleh Pertaki Banurea alias Kiki. Kiki merupakan teman satu kosan Indah yang hanya berselang beberapa kamar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, hakim hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Kiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, perlu dikaji kasus secara detil untuk bisa menyimpulkan tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun dan hanya diputuskan 4 tahun. "Itu bisa karena faktor untuk meringankan tapi bisa juga faktor di luar masalah hukum," katanya.
Denny tidak begitu sepakat jika ada indikasi praktik mafia hukum dalam proses persidangan tersebut. "Kalau (dikatakan) faktor mafia hukum, itu tanggung. Biasanya kalau itu (ada mafia hukum), biasanya (terdakwa) dinyatakan bebas bukan (diberikan) vonis hukuman. Apa ada praktik mafia hukum atau tidak, perlu ditinjau lebih jauh," jelasnya.
(amd/lrn)











































