"Jadi kalau Pak Ito tanggapi itu, saya kira berlebihan," kata Sugeng usai menemani pemeriksaan kliennya, Ari Muladi, di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2010).
Menurut Sugeng, dalam pernyataannya, ia hanya menyebut 'oknum' dan tidak menyebut suatu institusi tertentu. Ia juga mengaku tidak bermaksud mendiskreditkan institusi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng mengatakan, isu keterlibatan oknum kepolisian seharusnya diklarifikasi dengan memeriksa nama-nama yang disebut. "Agar nama-nama tersebut bisa klarifikasi dan masyarakat bisa dapatkan suatu kejelasan dari persoalan itu," jelas dia.
Ditanya apakah pihaknya siap jika Polri benar-benar menempuh jalur hukum, Sugeng mengklarifikasi pernyataannya. "Maksud saya, dalam pembicaraan tersebut sudah jelas bahwa kepentingannya adalah penegakan hukum," jelas Sugeng.
Sebelumnya, Ito Sumardi meradang dan meminta kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menjaga ucapannya soal keterlibatan oknum penyidik di kasus Bibit-Chandra. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, Polri akan melakukan upaya hukum.
"Hati-hati menuduh tanpa bisa membuktikan. Kita akan ambil upaya hukum," kata Ito.
(lrn/iy)











































