KPU Hormati PKB Ajukan Uji Materiil Kesehatan Capres
Rabu, 21 Apr 2004 21:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati PKB yang menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materiil (judicial review) atas SK KPU nomor 26/2004 mengenai syarat kesehatan capres-cawapres.Demikian disampaikan anggota KPU Anas Urbaningrum kepada wartawan di ruang kerjanya, KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (21/4/2004). Anas menegaskan, syarat kesehatan untuk capres dan wapres bukan untuk memotong, menjegal, atau meloloskan kandidat tertentu. Melainkan untuk semata memenuhi syarat yang diatur oleh UU Pemilu Presiden/Wapres No.23/2003. "Sama sekali kami tidak menambahkan atau mengurangi persayaratannya", kata Anas. Anas menegaskan, KPU ingin keputusannya bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, dan menjadi keputusan yang bersifat teknis administratif. Bukan keputusan politik. Oleh karena itu, KPU bekerjasama meminta masukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga profesi yang dapat membantu KPU mengeluarkan keputusan yang bertanggung jawab."Jadi, syarat ini harus diletakkan dalam kerangka positif dan produktif untukmenjamin proses pemilihan presiden yang berkualitas," tandasnya. Ditegaskan, upaya judicial review tersebut tidak akan menghambat proses pencalonan pasangan presiden/wapres secara keseluruhan. Maka dengan demikian proses pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto akan tetapberlangsung pada 26-29 April dan 10-13 Mei 2004. Kegiatan tersebut tidak perlu menunggu penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan kursi DPR. Pasangan capres dan cawapres cukup membawa rekomendasi parpol, atau gabungan parpol yang mengajukan mereka sebagai kandidatnya. Mereka akan mendapat surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU.
(iy/)











































