"Rapat Pansus tertutup maksudnya agar jangan sampai keterangan yang diberikan saksi tersebut melanggar azas praduga tidak bersalah dan seolah-olah ada pendakwaan sebelum ditemukan bukti-bukti," terang pengamat hukum tata negara Refli Harun melalui telepon, Minggu (24/1/2010).
Menurut Refli, karena adanya kesepakatan politik, kemudian rapat pun diputuskan menjadi terbuka.
"Ini kan bukan rapat dengar pendapat umum biasa, tapi penyelidikan terhadap seseorang yang nantinya bisa berujung dipecat atau dipidanakan. Aturannya penyelidikan seharusnya tertutup," terangnya.
Atas itulah Refli menilai, banyak kejanggalan dari apa yang terjadi selama ini pada Pansus. "Jadi sejauh mana etika ketatanegaraan bisa dipegang, harus ada akuntabilitas publik. Kesepakatan politik bisa diambil kalau hukum belum bisa mengaturnya," imbuhnya.
Selama ini Pansus dinilai malah menjadi ajang pendakwaan, misalnya saja saat rapat meminta keterangan Wapres Boediono lalu tiba-tiba ada yang berteriak maling, hal itu sangatlah tidak pantas.
"Itu sudah berlebihan, jangan sampai abuse of power. Ya intinya DPR-nya nggak benar, pemerintahnya banyak hal yang ditutupi dan masyarakat suka melihat dan menonton tayangan seperti itu," tutupnya.
(ndr/iy)











































