"Dari prosedurnya, impeachment adalah mekanisme mengawal presiden dari ancaman diberhentikan oleh parlemen secara politik," papar Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Universitas Jayabaya, Pulo Mas, Jakarta, Sabtu (23/1/2010).
Nah, menurut Jimly, koalisi parpol pendukung pemerintahan menguasai 60 persen kursi DPR. Dengan demikian pemakzulan akan sulit terjadi jika mengandalkan 40 persen suara yang beroposisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jimly, mekanisme pengaturan pemakzulan di Indonesia sudah tepat. Jimly tidak berharap ada Presiden yang dimakzulan lagi setelah mendiang Abdurrahman Wahid.
"Untuk itulah disediakan mekanisme impeachment agar tidak semena-mena. Jadi impeachment itu harus disertai pembuktian hukum," jelas Jimly.
Sementara ini yang terjadi, isu pemakzulan menjadi momok yang menakut-nakuti rakyat. "Dalam beberapa praktek di negara lain, MK yang menghentikan presiden. Tapi kalau kita, yang menghentikan itu forum politik di MPR. Menurut saya itu sehat dan tidak perlu ditakutkan," tutupnya.
(van/fay)











































