Jampidsus: Hesyam & Rafat Bisa Disidang In Absentia

Jampidsus: Hesyam & Rafat Bisa Disidang In Absentia

- detikNews
Jumat, 22 Jan 2010 15:27 WIB
Jampidsus: Hesyam & Rafat Bisa Disidang In Absentia
Jakarta - Kasus Bank Century dengan tersangka Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq sudah P21. Meski masih buron, dua pemilik Bank Century itu bisa disidang secara in absentia.

"Secara in absentia," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2010).

Sebelumnya Kejagung menetapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka. Keduanya dikenakan pasal pelarian dan pencucian uang.

Berkas keduanya akan diserahkan ke pengadilan setelah berkas tentang money laundring yang ditangani Mabes Polri selesai.

(gus/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads