"Secara in absentia," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2010).
Sebelumnya Kejagung menetapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka. Keduanya dikenakan pasal pelarian dan pencucian uang.
Berkas keduanya akan diserahkan ke pengadilan setelah berkas tentang money laundring yang ditangani Mabes Polri selesai.
(gus/iy)











































