"Itu berlebihan dan tidak pantas. Kita kecam karena melukai keadilan publik. Dan paling yang dibuka Facebook," terang peneliti hukum ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Nilai komputer yang mencapai angka Rp 15 juta pun tidak bisa diterima, apalagi kalau sekedar ditaruh di ruangan. Jadi terkesan hanya ingin membuang-buang duit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memperingatkan agar yang membuat proyek pengadaan komputer itu mesti bisa mempertanggungjawabkannya. Karena bila ditemukan indikasi korupsi bisa diseret ke penjara.
"Ingat itu uang negara. Itu bisa diseret pasal korupsi," tutupnya.
(ndr/fay)











































