"Pelaksana saja dihukum 18 tahun, ini kan otak perencana. Memang mau di bawah pelaksana," kata Jampidum Kemal Sofyan melalui telepon, Kamis (21/1/2010).
Dia menjelaskan, tim jaksa meyakini bila bukti-bukti yang dimiliki memenuhi unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menganggap wajar berbagai kritikan terkait tuntutan mati itu. Karena bagaimanapun lepas dari berbagai alasan, jaksa akan selalu menerima kritik termasuk bila tuntutan di bawah para pelaku.
"Lagipula kalau dia kita tuntut 20 tahun nanti ada yang komentar karena dia orang dalam kejaksana. Ngapain kita ikut komentar, orang- orang ini memenuhi unsur dan sudah terbukti," imbuhnya.
Kenapa tuntutannya mesti hukuman mati, tidak yang lain? "Kalau tuntutan lebih rendah dari pelaku kita siap. Tapi kan jaksanya bermacam-macam," tutupnya.
Mengenai hukuman mati YLBHI menilai melanggar konstitusi, hal senada juga disampaikan Kontras. Tuntutan mati hanya merupakan upaya menyelamatkan citra jelek korps Adyaksa di mata masyarakat.
Terlebih, proses hukum kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain tersebut berkembang menjadi situasi politis.
(ndr/fay)











































