Tunggak Pajak, 2 Restoran Padang Sederhana Disita

Tunggak Pajak, 2 Restoran Padang Sederhana Disita

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2004 15:07 WIB
Jakarta - Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyita 2 restoran padang Sederhana karena menunggak pajak periode 1999-2001 lebih dari Rp 359 juta.Kedua restoran yang disita itu terletak di jalan Gandaria Tengah III nomor 23 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan jalan Bendungan Hilir nomor 1 Jakarta Pusat."Dua restoran padang Sederhana telah menunggak pajak sebanyak Rp 359.399.126. Pemiliknya Haji Bustaman."Demikian kata Kepala Sub Dinas Juru Sita Dispenda DKI Jakarta Jinur Lumbangaol di restoran padang Sederhana jalan Bendungan Ilir Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2004).Dijelaskan dia, Dispenda akan memberikan tenggang waktu selama 14 hari bagi Haji Bustaman untuk membawar tunggakan pajaknya."Dalam waktu 14 hari itu, kita persilakan pemiliknya membayar setidak-tidaknya dua per tiga dari tunggakan, bisa dibayar dengan 3 kali angsuran," ujarnya.Jika hal ini tidak dipenuhi oleh Bustaman, lanjut Jinur, maka akan dilakukan pelelangan terhadap kedua rumah makan waralaba Restoran Sederhana itu."Kalau tidak dipenuhi, ya akan kita lelang. Tapi selama 14 hari, restoran itu masih bisa beroperasi seperti biasa," katanya.Surat sita yang dikeluarkan Dispenda DKI nomor 197.198 V/1999/1.713.OJ tertanggal 20 April 2004 untuk restoran padang Sederhana di Bendungan Hilir itu ditempel petugas di lantai II dan pintu depan restoran. (sss/)


Berita Terkait