Perhitungan Manual Baru 32%

Perhitungan Manual Baru 32%

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2004 11:57 WIB
Jakarta - Rekapitulasi perhitungan manual yang sudah diterima KPU berasal dari 138 kabupaten/kota, atau 32 persen dari 440 kabupaten/kota yang ada di Indonesia."Demikian data yang kita terima hingga pukul 11.00 WIB," kata Ketua Penghitungan Manual Rusadi Kantaprawira di Kantor KPU jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2004).Dituturkan dia, provinsi yang sudah menyerahkan secara penuh dari Jawa Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan provinsi yang sama sekali belum menyerahkan dari Maluku, NTT, Irian Jaya Barat, dan Papua."Kemungkinan dari kabupaten/kota di provinsi tersebut tidak langsung menyerahkan rekap penghitungan manual ke KPU Pusat, melainkan dikumpulkan dulu di provinsi agar biaya pengiriman ke Jakarta lebih murah," kata Rusadi.Soal pengitungan ulang di sejumlah TPS, dia akui ada kemungkinan pada saat deadline 28 April nanti, belum 100 persen kabupaten/kota menyerahkan rekap hasil penghitungan ulang."KPU sendiri sudah menetapkan tanggal 28 April sebagai batas akhir pengumuman hasil penetapan perolehan suara. Tapi mengingat adanya daerah yang belum menyerahkan sesuai deadline, KPU masih punya batas waktu sesuai UU Pemilu hingga 5 Mei," tuturnya.Menurut jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, papar Rusadi, mulai tanggal 26 April, para saksi dari parpol akan diundang untuk mengikuti pleno penetapan perolehan suara. Bagi parpol yang keberatan dapat langsung menyampaikan keberatan untuk kemudian ditelusuri validitas data keberatan yang diberikan."Bila parpol menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara tidak akan mempengaruhi sah tidaknya keputusan KPU. Alasan keberatan yang diajukan, dipersilakan untuk mengajukan gugatan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.Jika belum 100 persen, tapi penetapan suara harus dilakukan? "Kalau begitu, kabupaten/kota yang belum menyerahkan bisa kita abaikan. Bisa dilihat dulu apakah perolehan suara itu mempengaruhi secara signifikan atau tidak. Tapi itu terserah pada hasil pleno antara parpol dengan KPU nanti," ujar Rusadi. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads