Polri Pastikan Sudah Tahan 3 Tersangka Kasus BDB-Asiatic
Selasa, 20 Apr 2004 11:23 WIB
Jakarta -
Mabes Polri memastikan sudah menahan 3 tersangka kasus penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan bank Asiatic.Mereka adalah I Gusti Ngurah Oka Budiana selaku pemegang saham BDB yang ditahan sejak Jumat 16 April 2004, kemudian FB Surendro selaku mantan direktur utama Bank Asiatic dan Made Budiana selaku mantan direktur dana dan marketing Bank Asiatic yang ditahan sejak Senin 19 April 2004.Mereka menjadi tersangka setelah Bank Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pemalsuan dokumen dan kredit fiktif yang dilakukan BDB dan Bank Asiatic. Selain ketiga tersangka tersebut, 6 tersangka lainnya masih buron.Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap 2 tersangka dari Bank Asiatic, yakni FB Surendro dan Made Budiana, dengan pelanggaran UU Perbankan 10/1998. Semalam pukul 21.30 WIB, keduanya resmi ditahan di Mabes Polri.Demikian dikatakan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko usai acara coffee morning di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Selasa (20/4/2004)."Untuk penanganan kasus BDB dan Asiatic, kemarin pukul 21.30 WIB, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada kedua tersangka. Sehingga sampai dengan pagi ini, penyidik sudah menahan 3 dari 9 tersangka," ujarnya.Selain melakukan upaya penyidikan terhadap para tersangka yang sudah ditahan, lanjut dia, Polri masih melakukan pengejaran terhadap 6 tersangka lainnya yang sejak Jumat lalu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena buron."Pemeriksaan masih belum selesai. Kita tunggu hasilnya dari proses penyidikan, karena mungkin saja bertambah barang bukti, ataupun saksi, ataupun para tersangka," kata Soenarko.
(sss/)










































