Kabiro Keuangan Setda NAD Digelandang ke Polisi

Kabiro Keuangan Setda NAD Digelandang ke Polisi

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2004 01:22 WIB
Banda Aceh - Setelah 9 hari diperiksa tim terpadu penegakan hukum Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), Kepala Biro Keuangan Setda NAD, TM Lizam, diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Lizam diperiksa terkait penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyediaan mesin listrik sebesar Rp 30 miliar.Demikian disampaikan PDMD Mayjen TNI Endang Suwarya usai melakukan pertemuan dengan pejabat tingkat I dan II se-NAD untuk melakukan evaluasi darurat militer di Balai Teuku Umar, Makodam Iskandar Muda, Senin (19/4/2004).Lebih lanjut, Endang mengatakan, pemeriksaan terhadap Lizam dilakukan, berdasarkan laporan BPKP tentang indikasi penyelewengan dana APBD sebesar 30 miliar."Berdasarkan informasi dan temuan yang kita punya itu kemudian diperiksa dan pemeriksaan awal dari tim terpadu yang dibentuk PDMD telah tuntas, sehingga yang bersangkutan diserahkan ke polisi guna pengusutan lebih lanjut," katanya seraya menambahkan hingga kini Lizam belum berstatus tersangka.Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengusutan terhadap siapapun yang terlibat dalam persoalan korupsi di Aceh. "Pemeriksaan terhadap pejabat lain bisa dilakukan sesuai dengan perkembangan dari hasil pemeriksaan," tegasnya.Kejati Periksa 10 Anggota DewanSementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NAD, Andi Amir Achmad, pada acara yang sama mengungkapkan, Kejati NAD telah memeriksa sepuluh anggota DPRD NAD bersama pimpinan Bank Pembangunan Daerah dan Ketua DPRD Aceh Drs Muhammad Yus.Pemeriksaan ini berawal dari dana pinjaman Rp 75 juta bagi anggota dewan. Permasalahan timbul ketika sumber dana keuangan itu tidak jelas, sehingga terkesan disulap menjadi bentuk 'pinjaman'.Lebih lanjut Achmad mengatakan, aksi penegakan hukum yang melibatkan banyak pejabat serta anggota dewan itu tidak akan dibiarkan dan pihaknya akan mengusut tuntas. Termasuk sembilan anggota DPRD Kota Banda Aceh yang telah ditahan di LP Keudah, Banda Aceh, karena menyelewengkan dana APBD untuk membeli mobil pribadi. (ani/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads