"Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Sigid Haryo Wibisono bersalah dan menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua JPU Indra Gunawan, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin(18/1/2010).
"Tak ada satupun yang meringankan hukuman. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terorganisir yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, terdakwa berbelit-belit selama persidangan, terdakwa tidak mau berterus terang, terdakwa yang menyediakan dana Rp 500 juta," lanjut Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan antara Sigid, Antasari dan Wiliardi juga dilakukan di rumah Sigid di Jl Pati Unus Nomor 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Wiliardi menyatakan kesiapannya kepada Antasari untuk melakukan misinya, membunuh Nasrudin.
Sigid didakwa dengan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 jo 55 ayat (2) Jo 340 KUHP.
(gah/iy)











































