"Itu kan bukan titipan kita, itu terserah wewenang dari Amerika, itu tahanan Amerika, bukan tahanan Kepolisian," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (18/1/2010).
Ito menjelaskan pihaknya tidak mengetahui motif Bob masuk ke Indonesia. Menurutnya, persoalan itu masih didalami oleh institusi terkait karena menyangkut kedaulatan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Bob memiliki motif intelijen di Indonesia, Ito enggan mengomentari dan mengaku tidak tahu secara jelas. "Sementara ini fakta yang kita lihat masalah paspor saja, soal dia melakukan kegiatan intelijen bukan porsi saya dan saya tidak mengetahui secara jelas," dalihnya.
Ito pun menegaskan, pihak kepolisian akan segera mendeportasi Bob kembali ke AS jika sudah ada kepastian dari pemerintah AS.
"Dari pemerintah Indonesia juga, tapi kalau untuk kepentingan AS segera ditarik (deportasi), ya pasti ditarik, yang jelas melakukan pelanggaran keimigrasian," tegasnya.
Bob Marshall diciduk atas permintaan pemerintah AS karena diduga terlibat dalam penjualan senjata di negeri itu.
Petugas Imigrasi Bogor menangkap Bob pada Januari 2008 dengan tuduhan melanggar UU Imigrasi 1992 karena menetap secara ilegal dan tidak memiliki paspor yang valid. Dia terancam 6 tahun penjara.
Bob masuk ke Indonesia lewat Batam pada Desember 2007 bersama 7 imigran ilegal lainnya dengan menumpang perahu dari Johor, Malaysia.
(nov/nrl)










































