Pengajuan Gugatan ke MK Usai Penetapan Hasil Pemilu

Pengajuan Gugatan ke MK Usai Penetapan Hasil Pemilu

- detikNews
Sabtu, 17 Apr 2004 11:54 WIB
Jakarta - Gugatan sengketa hasil pemilu baru bisa diajukan setelah 28 April 2004 atau usai penetapan hasil pemilu. Gugatan dapat diajukan oleh calon anggota DPD atau parpol peserta pemilu selama 3 kali 24 jam.Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Oka Mahendra usai acara mimbar akhir pekan di Hotel Menara Peninsula, Jl. S Parman, Jakarta Barat, sabtu (17/4/2004).Pemohon, lanjut Oka, harus menjelaskan dengan jelas kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan serta di daerah mana terjadinya. Hal itu mengingat proses pemeriksaan yang akan berlangsung cepat. "Pemohon diharapkan juga menyerahkan bukti, bisa berupa surat, keterangan saksi secara lisan, keterngan ahli dan informasi yang direkam," ujarnya.MK telah menyusun pedoman agar pemerikasaan bisa berlangsung dengan cepat dan dapat memenuhi batas waktu 30 hari. Pemeriksaan per kasus akan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari 3 orang dengan dibantu panitera dan alat pendukung lainnya.Permohonan yang tidak memenuhi syarat tidak akan diterima. Apabila beralasan dan bukti cukup, MK dapat mengabulkan permohonan dan membatalkan hasil perhitungan KPU. "Namun, bukan secara nasional, tapi secara kasus per kasus," katanya. (rif/)


Berita Terkait