KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilpres

KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilpres

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2004 14:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran akreditasi lembaga pemantau pemilu presiden (pilpres) pada 30 April-15 Mei 2004. Lembaga pemantau yang telah terakreditasi untuk pemilu legislatif juga harus mendaftar kembali apabila ingin memantau pemilu presiden 5 Juli 2004 mendatang."Untuk pilpres, lembaga pemantau harus mendaftar kembali. Kami sudah menyiapkan mekanismenya," ujar anggota KPU Valina Singka Subekti di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (16/4/2004).KPU, kata Valina, ingin memberi keleluasaan kepada lembaga pemantau dalam menjalankan tugasnya. Masa kampanye pemilu presiden dijadwalkan 1 Juni-1 Juli 2004 mendatang.Lembaga yang sudah terakreditasi untuk pemilu legislatif, kata Valina, tidak perlu memenuhi persyaratan administratif lagi. "Namun, bagi yang belum pernah, harus melengkapi persyaratan yang ada,"katanya.Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden menyebutkan Pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri. Ayat (3), Pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam dan luar negeri harus mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU setelah memenuhi persyaratan. Ayat (4) Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat: a. Bersifat independen; dan b. Mempunyai sumber dana yang jelas.Sementara, untuk pemantau asing, Valina mengatakan, harus mempunyai pengalaman memantau pemilu presiden di negara lain. "Tujuh hari setelah pelantikan presiden dan wapres yang baru, lembaga pemantau harus menyampaikan laporan ke KPU," jelasnya.Sekadar diketahui, ada 26 lembaga pemantau yang terakreditasi untu memantau pemilu legislatif, 5 April lalu. Lembaga-lembaga pemantau itu di antaranya, Lembaga Kajian dan Informasi Pemilu (LKIP), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), International Foundations for Election System (IFES), Uni Eropa, Transparancy International Indonesia (TII), Forum Rektor Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) dan The Asian Foundation. (nrl/)


Berita Terkait