Diberi Kursi Baru, Antasari Ucapkan Terimakasih kepada Hakim

Diberi Kursi Baru, Antasari Ucapkan Terimakasih kepada Hakim

- detikNews
Selasa, 12 Jan 2010 22:54 WIB
 Diberi Kursi Baru, Antasari Ucapkan Terimakasih kepada Hakim
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyampaikan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim. Sebab, kursi untuk dirinya sebagai terdakwa diganti dengan yang baru dan lebih bagus.

"Bapak telah mengganti kursi merah dengan kursi itu. Ini merupakan penghargaan bagi saya," kata Antasari kepada majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/1/2009).

Di awal-awal persidangan, kursi yang diduduki Antasari di sebelah kanan barisan penasehat hukum memang cukup sederhana. Kursi tersebut berangka besi dan beralas busa tipis termasuk pula sandaran punggungnya. Namun, saat sidang berlangsung sekitar sebulan, kursi Antasari diganti menjadi kursi berbahan kayu ukir dan empuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebetulnya tak hanya tempat duduk terdakwa saja yang gres. Kursi dan meja hakim, pengacara, serta jaksa pun semuanya baru. PN Jaksel memang bersolek habis-habisan untuk persidangan kasus yang mendapatkan publikasi luas oleh media cetak dan elektronik tersebut.

Mendengar ucapan Antasari, Herry pun balik memuji mantan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) itu. Herry menilai Antasari sebagai pribadi yang tegar dalam menghadapi kasus sangat berat tersebut.

"Kita terus terang saja, saudara tegar dalam menghadapi cobaan hidup. Ini semoga menjadi berkah bagi saudara," kata Herry.

"Tidak semua orang seperti saudara, menjalani cobaan seperti ini," imbuh Herry.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itupun tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Antasari yang tetap sopan selama persidangan. "Hakim menilai Anda tetap sopan selama persidangan," ucap Herry.

Sidang hari ini merupakan sidang Antasari yang ke-23. Sidang Antasari digelar secara perdana pada 8 Oktober 2009 lalu. Menurut rencana, pembacaan tuntutan dari jaksa akan dilakukan pada Selasa (19/1/2010), sementara putusan akan dijatuhkan pada 11 Februari 2010. Antasari berada dalam tahan sejak diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2009.

(irw/ape)


Berita Terkait