Kejagung Berhentikan Sementara Antasari dari Jaksa

Kasus Pembunuhan Nasrudin

Kejagung Berhentikan Sementara Antasari dari Jaksa

- detikNews
Selasa, 12 Jan 2010 17:54 WIB
Kejagung Berhentikan Sementara Antasari dari Jaksa
Jakarta - Sembilan bulan lamanya mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah menjalani proses hukum kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perberhentian sementaranya sebagai jaksa.

"Dua minggu lalu, saya sudah diberhentikan sementara oleh Kejagung sebagai pegawai negeri sipil, karena menjadi terdakwa," kata Antasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/1/2010).

Ditambah sidang hari ini, persidangan Antasari sudah berlangsung sebanyak 23 kali. Persidangan mantan Direktur Penuntutan Kejagung itu digelar perdana pada 8 Oktober 2009 yang lalu.

Pengacara Antasari, Juniver Girsang tidak merasa keberatan dengan keputusan Kejagung tersebut. Pihaknya ingin menyikapi sanksi yang diberikan kepada kliennya tersebut secara bijaksana.

"Terhadap pemberhentian sementara itu, kita menyikapnya secara baik. Kita menghormati keputusan tersebut," ujar Juniver usai persidangan.

(irw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini