"Dua minggu lalu, saya sudah diberhentikan sementara oleh Kejagung sebagai pegawai negeri sipil, karena menjadi terdakwa," kata Antasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/1/2010).
Ditambah sidang hari ini, persidangan Antasari sudah berlangsung sebanyak 23 kali. Persidangan mantan Direktur Penuntutan Kejagung itu digelar perdana pada 8 Oktober 2009 yang lalu.
Pengacara Antasari, Juniver Girsang tidak merasa keberatan dengan keputusan Kejagung tersebut. Pihaknya ingin menyikapi sanksi yang diberikan kepada kliennya tersebut secara bijaksana.
"Terhadap pemberhentian sementara itu, kita menyikapnya secara baik. Kita menghormati keputusan tersebut," ujar Juniver usai persidangan.
(irw/anw)










































