"Robert Tantular diputus banding 5 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Andi Samsan Nangro usai mengikuti sidang pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyidang kasus tersebut diketuai Muchtar Ritonga dengan 2 hakim anggota yakni Putu Supatmi dan Hariyanto. Robert secara sah terbukti melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam pertimbangan putusan, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah faktor yang memberatkan Robert, yakni masih kurang berfungsinya lembaga internal/eksternal, serta fungsional Bank Century maupun kasus-kasus perbankan lainnya oleh pihak terkait.
"Meskipun itu apabila melihat ancaman pidana di UU yaitu 8 tahun, dihubungkan dengan putusan PN Jakpus, maka hakim memutuskan diperberat menjadi 5 tahun, dengan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Andi.
Robert juga terbukti berafiliasi melakukan peran-peran yang tercantum dalam UU tersebut. "Putusan ini diputus 11 Januari kemarin," pungkasnya.
Dalam persidangan, terungkap Robert Tantular melakukan pengendalian terhadap kegiatan operasional di Bank Century hingga merugikan bank yakni menerbitkan Letter of Commitment (LC) sebesar US$ 78 juta, pemberian kredit yang tidak sehat sebesar Rp 362 miliar dan penggelapan dana valas sebesar US$ 18 juta.
(anw/iy)










































