"Mereka terindikasi telah melanggar UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," ujar Kepala Dinas P2B Hari Sasongko di Gedung Balaikota, Jumat, (8/1/2010).
Menurut Hari kesimpulan tersebut didapatkan setelah dua kali melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan para ahli yang kompeten untuk mengurusi hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan Hari, para pelaksana teknis tersebut tidak hanya terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap UU Bangunan gedung melainkan juga terhadap UU No 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi dan beberapa peraturan lainnya.
"Mereka juga terindikasi melanggar PP, Perda, Keputusan Gubernur dan juga Pergub. Sanksinya pidana dan administrasi," tambahnya.
Selain sanksi pidana, para pelaksana teknis juga bisa terancam sanksi administratif oleh P2B. "Untuk sanksi administrasi kemungkinan pekan depan sudah bisa dijatuhkan," tambahnya.
Meski demikian terkait sanksi pidana, Hari belum bisa menjelaskan ancaman hukuman atau jenis sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang menurutnya telah bertanggung jawab atas robohnya bangunan yang menewaskan 4 orang tersebut.
"Itu nanti biar proses hukum yang menentukannya," pungkasnya.
(her/mok)











































