"Ada yang kita gabungkan dan ada yang dilikuidasi, yang tadinya tumpang tindih akan jadi satu. Akan ada banyak penghematan," kata Mensesneg Sudi Silalahi, di kantornya, Jumat (8/1/2010).
Perubahan ini merupakan amanah dari UU 39/2009 tentang Kementerian Negara. Untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Perpres 47/2009 yang Presiden SBY tandatangani dan telah disahkan pada 3 November 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mensesneg menegaskan proses perubahan tidak berjalan secara serentak. Melainkan berlangsung alami tergantung kesiapan dari departemen dan kementerian negara yang bersangkutan terkait soal logistik dukungan administrasi masing-masing organisasi.
"Seperti kop surat, naskah dan sebagainya yang masih pakai departemen, kita gunakan dulu sampai habis baru membuat yang baru. Jadi tidak ada pemborosan," jelas Sudi.
(lh/gah)










































