"Gugatan Lucky Aziza itu sudah kadaluwarsa. Karena dalam PTUN, surat keputusan yang boleh digugat yakni 90 hari sejak keluarnya SK Menkum HAM soal remisi," ujar kuasa hukum Menkum HAM, Suwaryoso.
Suwaryoso mengatakan itu kepada detikcom usai sidang dengan agenda pembacaan replik dari pihak penggugat di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2010).
Sidang dipimpin hakim Bonnyarti Kala Lane. Sidang dihadiri kuasa hukum dr Lucky. Istri kedua dr Rudy, Arneliza Anwar, juga hadir.
Suwaryoso menjelaskan, Lucky menggugat Menkum atas remisi yang diberikannya pada Rudy sejak 2005. Gugatan itu waktunya telah lebih dari 90 hari.
"Yang digugat oleh dr Lucky remisi sejak 2005. Jadi itu telah sangat kadaluwarsa karena telah lebih dari 90 hari," imbuh dia.
Awalnya, lanjut Suwaryoso, Lucky menggugat remisi pada 2005. Lalu gugatan melebar pada remisi Rudy yang terakhir yakni pada 2008. Lucky meminta remisi total 28 bulan itu digugurkan.
Meski demikian, Suwaryoso menyerahkan sepenuhnya pada hakim PTUN untuk memutuskan hal itu. Sebab hak menggugat merupakan hak azasi manusia (HAM).
"Putusan bahwa gugatan remisi diterima atau ditolak ada di tangan hakim," tandas dia.
Rudy diganjar hukuman 13 tahun penjara untuk 3 kasus (penggelapan, pemalsuan dan penganiayaan) yang diajukan dr Lucky. Selama dipenjara, Rudy menerima remisi total 28 bulan, terhitung 2005-2008.
dr Lucky yang mendaftarkan gugatan remisi ini akhir 2009 menilai Rudy tak layak mendapatkan pengurangan hukuman karena melakukan KDRT.
(nik/nrl)











































