"Bonaran itu keliru dengan logika seperti itu. (Penyelesaian di luar pengadilan) itu berlaku hanya untuk Bibit danย Chandra, bukan semuanya. Mereka harus datang," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/1/2010).
Zainal mengibaratkannya dengan sebuah kasus. "Jika saya memfitnah Anda, lalu Anda sedang dalam proses hukum dan Anda dibilang tak bersalah dan lepas. Masak saya yang memfitnah juga tidak dihukum dan dibiarkan lepas?" katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo Widjojo direncanakan dipanggil oleh KPK hari ini setelah 31 Desember 2009 lalu dia juga menolak hadir. Menurut Bonaran, pidato Presiden SBY beberapa waktu lalu secara jelas meminta agar kasus dihentikan, maka penghentian kasus bukan hanya untuk Bibit-Chandra, tetapi juga bagi Anggodo.
(amd/nrl)










































