DPRD Kritik Pemancangan Tiang Proyek Tanah Abang Baru

DPRD Kritik Pemancangan Tiang Proyek Tanah Abang Baru

- detikNews
Senin, 12 Apr 2004 19:13 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengecam Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang akan memancangkan tiang pertama pembangunan proyek superblok Tanah Abang Baru, di Waduk Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam waktu dekat. Seharusnya, gubernur tidak meresmikan pembangunan sebuah proyek yang belum memiliki perizinan lengkap."Saya baca di sebuah media hari ini, Sutiyoso akan memancangkan tiang pertama Proyek Tanah Abang Baru. Ini benar-benar memprihatinkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Chudlary Syafii kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/4/2004).Dikatakan, seharusnya gubernur meneliti dulu kelengkapan izin sebuah proyek baru bersedia meresmikannya. "Kalau tidak, gubernur akan melanggar sendiri peraturan yang dibuatnya sendiri," katanya.Yang lebih memprihatinkan, kata Chudlry, kehadiran superblok itu akan membunuh kegiatan bisnis para pedagang tradisional di Pasar Tanah Abang yang sudah puluhan tahun eksis di sana. "Mereka selama ini sangat berjasa bagi negara dan Pemda DKI dalam hal menyumbangkan devisa. Sebab, selain pelanggan di dalam negeri, mereka juga memiliki banyak pelanggan tradisional dari luar negeri," kata Chudlry.Kalau proyek itu dipaksakan juga, Chudlry memperediksi akan terjadi persaingan yang "panas" antarpedagang tradisional dengan pedagang menengah bawah di lokasi yang sama. "Ini sangat berbahaya bagi ketenangan Ibu Kota," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam pemasaran yang dilakukan oleh pengembang Proyek Tanah Abang Baru karena proyek itu belum memiliki izin klengkap, seperti SIPPT. Proses pemasaran sudah dimulai dalam sebuah acara yang dikemas dalam Ramah Tamah Perkenalan Proyek Pusat Grosir Tanah Abang Baru, Kamis (8/4) lalu di Hotel Sahid Jakarta. Proyek itu dikembangkan oleh PT Jakarta Realty sebuah konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan, antara lain Agung Podomoro Group dan Jakarta Propertindo Group. Pemasarannya ditangani oleh PT Citicon Mitra Tanabang.Menurut Direktur Pengembangan proyek itu, Kosmian Pudjiadi, proyek yang dibangun di atas lahan eks BPPN seluas 13 hektare itu direncanakan akan beroperasi mulai musim Lebaran tahun depan, setelah pembangunan tahap pertama senilai Rp 2,5 triliun, rampung. Superblok itu akan dilengkapihotel berbintang empat, apartemen, dan pusat grosir dengan 9.000 unit lebih kios.Kosmian mengakui, proyek itu belum memiliki SIPPT sebagai salah satu srayat utama bagi proyek yang dibangun di lahan yang luasnya di atas 5.000 meter persegi. Katanya, minggu ini semua izin akan dikeluarkan oleh Pemda DKI.Chudlry mengatakan, demi memberi peluang hidup bagi ribuan pedagang tradisional di Pasar Tanah Abang, DPRD akan meminta Pemda tidak mengeluarkan izin bagi pengembang Pasar Tanah Abang Baru."Persaingan yang tidak seimbang akan terjadi di kawasan itu. Pedagang pasar Tanah Abang Lama akan tertindas oleh pedagang bermodal tebal yang mampu membeli kios di superblok tersebut," katanya.Dia menegaskan, sebelum Pemda mengeluarkan izin, DPRD akan memanggil para pihak untuk menundanya. "Jangan menatang-mentang 20 persen saham proyek itu dimiliki oleh BUMD Pemda DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, lantas seenaknya saja melanggar peraturan," katanya.Selain itu, peruntukan lahan superblok itu juga sudah berubah dari rencana tata ruang Kota Jakarta. "Lahan itu seharusnya jadi tempat parkir, bukan bangunan niaga," katanya.Di tempat terpisah, Ketua DPD REI DKI Jakarta, Alwi Bachir Mulachela mengatakan, pada dasarnya pengembang harus mengikuti semua aturan yang ditetapkan pemda."Kalaupun mereka melakukan launching atau perkenalan proyeknya kepada publik, harus ada kesepakatan dengan pemda untuk menyelesaikan seluruh perizinannya," katanya.Diakui, kalau harus melengkapi perizinannya membutuhkan waktu lama hingga dua tahun. Namun, pengembang harus tetap taat aturan.REI mengimbau anggotanya agar mengikuti seluruh aturan yang berlaku.Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat atau konsumen agar teliti sebelum membeli."Jangan mengambil resiko membeli properti yang belum lengkap izinnya," ujar Alwi.Pada sebuah diskusi dengan wartawan di Jakarta belum lama ini, Ketua DPP REI Yan Mogi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengembang anggota REI yang melanggar peraturan, termasuk melakukan proses penjualan tanpa memiliki izin lengkap. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads