Sidang Perdana Pembobolan BNI Digelar di PN Jaksel
Senin, 12 Apr 2004 12:03 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun dengan terdakwa mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadi Yuwono dan mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Eddy Santoso.Namun hingga pukul 11.55 WIB, Senin (12/4/2004), sidang belum digelar. Walau pun semua pihak, yakni majelis hakim, terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU), sudah berada di tempat.Sidang kali ini mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menempatkan tiga buah kamera di ruang sidang untuk merekam persidangan. Namun tidak terlihat ada pimpinan KPK yang menghadiri persidangan.Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Soedarto yang juga Ketua PN Jakarta Selatan. Bertindak sebagai JPU adalah Mukri A. dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedang kedua terdakwa didampingi kuasa hukum yang dikoordinatori Iwan Ridwan.Penentuan jadwal sidang ini tergolong cukup lama. Karena berkas sudah masuk ke pengadilan sejak empat minggu yang lalu, dilimpahkan oleh Kejati DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(gtp/)











































