"Pihak polisi harus menggunakan cara-cara kekeluargaan. Karena memang dalam UU Peradilan Anak, anak di bawah 8 tahun tidak boleh dipidana. Mereka tidak boleh diinterpretasikan melakukan tindakan kriminal karena keterbatasan pemahaman dan pengetahuan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi (Kak Seto).
Hal itu disampaikan Kak Seto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto menambahkan, untuk kasus seperti ini, kewaspadaan orang tua dan pengelolaan rusunlah yang seharusnya menjadi perhatian. Rusun, katanya, harus memberikan sarana tempat bermain yang memadai agar anak tidak bermain-main di tempat yang membahayakan.
"Kita harus hati-hati memproses kasus ini demi melindungi anak-anak," ujarnya.
Kak Seto memaklumi sikap Aldila Rahman, ibu Daniel, yang akan menuntut keluarga Ari. Menurutnya, saat itu ibu Daniel sedang dalam keadaan emosi.
"Tunggu semuanya tenang," kata Kak Seto seraya menyatakan kesiapan pihaknya sebagai mediator jika diminta kepolisian.
(lrn/nrl)











































