"Semua bunga, maupun pendapatan lainnya masuk ke kas daerah DKI dan itu jadi pendapatan resmi Pemda DKI,"ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Sukri Bey kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan.
Tidak hanya itu pria berkaca mata ini pun berani pasang badan jika memang ditemukan aliran ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya APBD DKI semua disimpan di Bank DKI dan dipisahkan menjadi Deposito dan Giro.
"Deposito 60 persen dan Giro 40 persen. Dan semuanya legal ada pembukuannya," tambahnya.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan Bank DKI tidak ada intervensi dari pejabat daerah.
"Semua Komisaris Bank DKI itu dipilih oleh BI melalui fit and proper test. Jadi tidak bisa diintervensi," pungkasnya.
Sebelumnya KPK menyebutkan ada dugaan penyelewengan anggaran dari 6 BPD ke pejabat daerah. Salah satunya adalah Bank DKI yang menyetorkan fee ke pejabat sebesar Rp 17,075 miliar.
(her/rdf)











































