Pemprov DKI Bantah Adanya Aliran Fee Bank DKI Ke Pejabat

Pemprov DKI Bantah Adanya Aliran Fee Bank DKI Ke Pejabat

- detikNews
Kamis, 31 Des 2009 22:23 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah jika fee APBD yang disimpan di Bank DKI mengalir ke pejabat. Fee tersebut sepenuhnya masuk ke kas daerah.

"Semua bunga, maupun pendapatan lainnya masuk ke kas daerah DKI dan itu jadi pendapatan resmi Pemda DKI,"ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Sukri Bey kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan.

Tidak hanya itu pria berkaca mata ini pun berani pasang badan jika memang ditemukan aliran ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jamin selama 2008 dan 2009 tidak ada yang mengalir ke pejabat daerah. Jika ditemukan, saya siap dipanggil pihak berwajib," ujar Sukri yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank DKI.

Menurutnya APBD DKI semua disimpan di Bank DKI dan dipisahkan menjadi Deposito dan Giro.

"Deposito 60 persen dan Giro 40 persen. Dan semuanya legal ada pembukuannya," tambahnya.

Menurutnya hal tersebut dikarenakan Bank DKI tidak ada intervensi dari pejabat daerah.

"Semua Komisaris Bank DKI itu dipilih oleh BI melalui fit and proper test. Jadi tidak bisa diintervensi," pungkasnya.

Sebelumnya KPK menyebutkan ada dugaan penyelewengan anggaran dari 6 BPD ke pejabat daerah. Salah satunya adalah Bank DKI yang menyetorkan fee ke pejabat sebesar Rp 17,075 miliar.
(her/rdf)


Berita Terkait