Hari Sabarno:
Silakan Parpol Gugat KPU
Kamis, 08 Apr 2004 17:08 WIB
Jakarta - Mendagri sekaligus Menko Polkam adinterim Hari Sabarno mempersilakan parpol menggugat KPU atas kelalainnya yang merugikan parpol atapun masyarakat. "Silakan saja. Komplainnya ke Panwaslu sesuai aturan," kata Hari usai mengikuti sidang kabinet di Gedung Setneg, Jakarta, Kamis (8/4/2004).Sekadar tahu, PKB mengajak sejumlah parpol untuk menggugat KPU. Gugatan antara lain akan mempermasalahkan Perpu dan penggunaan teknologi informasi (TI). Selain PKB, gugatan juga akan diajukan Tim Advokasi Pemilu yang mengklaim telah menerima pengaduan dari orang-orang yang kehilangan hak pilihnya. Tim ini menilai KPU telah melakukan kelalaian sehingga banyak warga yang kehilangan hak pilihnya saat Pemilu 5 April 2004 lalu.
(iy/)











































