"Ibu itu stres karena kasusnya tidak terselesaikan. Ngomongnya sudah tidak karuan," ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/12/2009).
Oegroseno mengatakan saat ini Iras didampingi oleh seorang dokter untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Iras akan terkena kena Pasal 188 KUHP mengenai pencobaan pembakaran.
"Ya tergantung nanti, kan ada aturannya. Hakim menentukan apakah dia melakukan dalam keadaan sadar atau tidak," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai mengapa Iras bisa lolos dari pemeriksaan petugas penjagaan, Oegroseno mengatakan akan mengecek kembali.
"Bawa minyakkan sedikit, tidak terlihat. Nanti kita cek pake bensin detektor," Jelasnya.
(mpr/ndr)











































