Bom Bali, Status Abu Bakar Ba'asyir Tidak Jelas

Bom Bali, Status Abu Bakar Ba'asyir Tidak Jelas

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2004 17:47 WIB
Jakarta - Status Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus bom Bali ternyata masih belum jelas. Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Suyitno Landung, membantah kalau Ba'asyir telah berstatus tersangka."Tidak benar itu, tahu dari mana," kata Suyitno kepada wartawan saat dikonfirmasi soal rencana pemeriksaan terhadap Ba'asyir, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (6/4/2004).Dijelaskan Suyitno, sampai saat ini Mabes Polri masih mengumpulkan fakta yuridis mengenai keterlibatan Ba'asyir dalam berbagai kasus teror di Indonesia. Fakta-fakta yuridis itu, kata Suyitno, diambil dari keterangan beberapa tersangka di luar negeri, seperti, Malaysia, Singapura, Pakistan dan Filipina."Kita mengumpulkan informasi dulu baru melanjutkannya. Kita sedang mengumpulkan keterangan-keterangan dari tersangka di luar negari. Ada yang mengaitkan Ba'asyir dengan kegiatan mereka di luar negeri. Kegiatan-kegiatan itulah yang sedang kita selidiki," ujar Suyitno.Suyitno juga mengatakan, seteleh fakta yuridis itu terkumpul Mabes Polri baru akan menyusun daftar pertanyaan untuk dikonformasi kepada Ba'asyir. Menurutnya, Mabes Polri tidak ingin terburu-buru mengaitkan Ba'asyir dengan teror di Indonesia, termasuk kasus bom Bali.Soal materi rencana pemeriksaan terhadap Ba'asyir, Suyitno tidak mengatakan dengan tegas. Termasuk juga saat didesak apakah pemeriksaan itu terkait soal dugaan keterlibatan Ba'asyir dalam peristiwa bom Bali."Ya seperti di Pakistan kan ada. Kita sedang mengumpulkan fakta-fakta yuridisinya. juga di Singapura, Malaysia dan Filpina. Mereka mengatakan Ba'asyir terkait dengan itu. Sedang kita cek, jangan terburu-buru," tutur Suyitno.Pernyataan Suyitno soal status Ba'asyir ini bertolak belakang denganbeberapa informasi sebelumnya. Seperti diberitakan, Kamis (1/4/2004) malam, 4 orang petugas Mabes Polri mendatangi Ba'asyir di Rutan Salemba. Mereka membawa surat pemeriksaan yang ditandatangani Wakabareskrim Mabes Polri Brigjen Edi Darnadi.Menurut Muhammad Ali, pengacara Ba'asyir, surat tersebut menyatakan bahwa Ba'asyir adalah tersangka dalam kasus bom Bali. Rencananya, Ba'asyir akan dibawa malam itu juga ke Mabes Polri. Namun setelah dilakukan negosiasi, niatan itu urung dilaksanakan. Disepakati, Ba'asyir akan diperiksa di Mabes Polri besok, Rabu (7/4/2004), jam 10.00 WIB.Direktur VI Anti Teror Bom Mabes Polri, Irjen Pranowo juga pernah mengatakan bahwa saat ini Ba'asyir berstatus sebagai tersangka bom Bali. Hal itu, kata Pranowo, berdasarkan keterangan para tersangka bom bali yang saat ini ditahan di Polda Bali. (djo/)


Berita Terkait