Tahun 2009, Kejagung Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 4,8 T

Tahun 2009, Kejagung Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 4,8 T

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 16:45 WIB
Tahun 2009, Kejagung Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 4,8 T
Jakarta - Selama tahun 2009, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 4,8 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp 2,5 triliun.

"Ini naik 39,2 persen," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).

Dikatakan Marwan, aset tersebut berupa barang maupun berbentuk uang.

Menurut mantan kandidat ketua KPK itu, sesuai data per 8 Desember yang lalu, jajarannya telah menyidik 1.533 perkara korupsi. Sebanyak 1.292 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Ditambahkan dia, jumlah penyidikan itu meningkat dari tahun lalu sebesar 18,5 persen. Tahun 2008, pihaknya menyidik 1.348 kasus dan 1.114 di antaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk prioritas program 100 hari, yang sudah dilakukan penyelidikan terhadap 13 perkara, sudah selesai 7 perkara. Ada yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, ada yang dimulai sidang," terangnya.

(irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini