"Ya hari ini vonis. Mulai jam 09.00 WIB," kata humas PN Tangerang, Arthur Hangewa kepada detikcom, Rabu (23/12/2009).
Kelima eksekutor itu adalah Daniel Daen Sabon, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, dan Heri Santosa alias Bagol. Mereka disidang dengan 3 majelis hakim yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh jaksa penuntut umum, kelima terdakwa eksekutor Nasrudin itu dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 56 ayat ke 1 dan 2 KUHP.
(Rez/lrn)











































