"Kalau masalah itu sudah dibawa ke parlemen, ke pansus, itu sudah urusannya politis. Tidak ada pro justisia di situ, itu pro-politik. Sudah dibawa ke ranah politik," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/12/2009).
Menurut dia, jajaran Polri terus melaksanakan proses hukum terhadap kasus Century untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan kemudian pengadilan. Sedari awal semua yang terlibat di dalam proses hukum adalah aparat lembaga penegak hukum dan bukan politisi karena memang bertujuan untuk mengungkap kasusnya demi kepentingan hukum.
"Kalau di parlemen itu kepentingannya politik, bukan kepentingan pro-justisia. Yang pro-justisia itu di lembaga hukum," sambung Djoko.
Sebagai contoh bahwa proses di parlemen adalah demi kepentingan politik adalah kinerja pansus Century yang dia nilai tidak cukup fokus untuk mengungkap aliran dana Century. Bila semua awal pengguliran adalah dugaan adanya korupsi, tapi yang kemudian terus berkembang adalah pemintaan agar Boediono non-aktif dari jabatan Wapres RI dengan alasan memudahkan pemeriksaan. Menurutnya tidak ada payung hukum untuk itu dan mantan Gubernur BI tersebut telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan pansus Century.
"Pansus fokus saja. Kalau ada penyelewengan dana di Century, ya usut kemana dana itu, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, apakah hal itu atau yang lain. Kan pansus yang mencari atau menggali. Yah akhirnya belum dimintai keterangan, Pak Boed sudah diminta non aktif, walau berupa himbauan. Padahal, ini ke mana dan bagaimana kan belum ditanya ke beliau," papar Djoko.
(lh/mok)











































