Jangan Coba-coba Kacaukan Coblosan Besok
Minggu, 04 Apr 2004 15:23 WIB
Jakarta -
Jangan coba-coba mengacaukan coblosan 5 April besok. Jika nekat, maka siap-siaplah berhadapan dengan polisi."Mengacau pemilu adalah tindak pidana, bukan lagi ditangani Panwaslu atau KPU, tapi langsung kepolisian," kata Ketua KPUD DKI Jakarta M.Taufik di kantornya, Cempaka Putih,Jakpus, Minggu (4/4/2004).Mengacau jalannya pemilu termasuk adalah memobilisasi massa yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan mendesak petugas TPS agar diperkenankan mencoblos, maupun intimidasi pada pemilih maupun petugas. "Itu akan berhadapan dengan UU Pemilu," ancam Taufik.Menjawab banyaknya orang yang tidak bisa mencoblos pada 5 April besok karena tidak terdaftar, Taufik menyatakan, pihak KPU tidak pernah lalai dalam mensosialisasikan pendaftaran calon pemilih. Ini dibuktikan P4B yang digelar 1,5 bulan mulai 1 April-15 Mei 2004, pencocokan dan penelitian (coklit) 30 Oktober-30 November, dan pembukaan pendaftaran susulan November-29 Januari 2004."Itu adalah masa yang seharusnya digunakan warga yang belum terdaftar untuk mengajukan komplain jika namanya tidak terdaftar sebagai pemilih. Apabila masa tersebut diabaikan, tentu saja risiko harus ditanggung warga yaitu tidak bisa ikut pemilu legislatif. Tapi masih ada waktu untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu presiden," demikian Taufik.
(nrl/)










































