Fakhry (31) adalah urutan ketiga pewaris tahta Kelantan. Namun kakaknya, Wali Kelantan Pangeran Tengku Muhammad Faris (40), mencabut Fakhry dari Dewan Suksesi pada 16 Desember 2009 lalu. Padahal dewan ini yang berhak memutuskan siapa yang akan melanjutkan tahta.
Fakhry meminta judicial review ke Pengadilan Tinggi soal keputusan Faris tersebut. "Hanya Sultan yang berhak mengubah komposisi Dewan Suksesi," kata penasihat utama Fakhry, K Shanmuga, seperti dilansir The Star, Kamis (17/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wali Kelantan hanya menjabat selama Sultan absen saja," imbuh Shanmuga.
Shanmuga menambahkan menjadi Wali Kelantan tidak otomatis menjadi calon raja berikutnya. Dewan Suksesi bisa saja tidak memilih Faris atau putra kedua Pangeran Tengku Bendahara, namun malah Fakhry yang ada di urutan tiga.
Fakhry menggugat keputusan kakaknya sebagai inkonstitusional terhadap UU Negara Bagian Kelantan. Namun Fakhry harus menunggu sampai menjelang Tahun Baru. Pada 31 Desember 2009 nanti, Hakim Mohammad Ariff Md Yusof akan memberikan keputusannya. (fay/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini