Izin Ketua Pengadilan Hambat Pengusutan Korupsi di Peradilan

RPP Penyadapan

Izin Ketua Pengadilan Hambat Pengusutan Korupsi di Peradilan

- detikNews
Rabu, 16 Des 2009 15:57 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang disiapkan pemerintah menempatkan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat sebagai sentral. Syarat mutlak bagi instansi hukum untuk melakukan penyadapan berada di tangannya.

"Bagaimana kalau pejabat di lembaga peradilan yang akan disadap? Apalagi mafia hukum banyak kita dengar ada di lembaga peradilan," jelas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Seperti tertuang dalam draft RPP Penyadapan, dalam Bab II tentang persyaratan intersepsi pada pasal 3 ayat (1) poin d, di mana syarat intersepsi (penyadapan) telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dalam pasal 4, mengenai pelaksanaan intersepsi, seperti dalam ayat (2) penetapan intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan segera setelah permintaan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lama 3x24 jam secara tertulis dan/atau secara elektronik.

"Dengan model seperti ini, tentu upaya pemberantasan korupsi bisa terhambat, mengingat lembaga peradilan masih belum bisa dipercaya," terangnya.

Yang dikhawatirkan, bila kemudian yang akan disadap adalah pimpinan di lembaga peradilan, apakah bisa ada jaminan Ketua Pengadilan tidak akan membocorkannya.

"Atau bagaimana kalau yang akan disadap Ketua Negeri Pengadilan Jakarta Pusat? Pengaturan seperti ini rawan kebocoran," tutupnya.

(ndr/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads