"Bagaimana kalau pejabat di lembaga peradilan yang akan disadap? Apalagi mafia hukum banyak kita dengar ada di lembaga peradilan," jelas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Seperti tertuang dalam draft RPP Penyadapan, dalam Bab II tentang persyaratan intersepsi pada pasal 3 ayat (1) poin d, di mana syarat intersepsi (penyadapan) telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan model seperti ini, tentu upaya pemberantasan korupsi bisa terhambat, mengingat lembaga peradilan masih belum bisa dipercaya," terangnya.
Yang dikhawatirkan, bila kemudian yang akan disadap adalah pimpinan di lembaga peradilan, apakah bisa ada jaminan Ketua Pengadilan tidak akan membocorkannya.
"Atau bagaimana kalau yang akan disadap Ketua Negeri Pengadilan Jakarta Pusat? Pengaturan seperti ini rawan kebocoran," tutupnya.
(ndr/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini