Ketua BPK Hadi Purnomo membacakan surat penolakan Menkeu tertanggal 14 Desember 2009 dan ditandatangani Sekjen Depkeu Mulya P Nasution. Isinya, dokumen dan notulen hanya dapat diberikan kepada BPK selaku auditor.
"Apabila Pansus membutuhkan, Pansus dapat meminta ke Menkeu selaku mantan Ketua KSSK," kata Hadi Purnomo membacakan surat tersebut dalam rapat konsultasi Pansus-BPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus mengutip UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR dan pasal 180 UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Semua warga negara diwajibkan memenuhi panggilan Pansus dan menjawab semua pertanyaan terkait penyelidikan," kata Gayus merunut UU yang ada.
Tak mau kalah, Hadi Purnomo pun menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan dan Tangung Jawab Pemeriksaan Keuangan Negara. Isinya, keterangan, bahan, data, informasi tidak diperbolehkan diberikan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka penyidikan atas dugaan pidana.
(lrn/fay)










































