"Operasional TPI berjalan normal kembali di bawah kendali dan otoritas penuh manajemen TPI yaitu Direksi dan Dewan Komisaris TPI," kata Dirut TPI Sang Nyoman Suwisma dalam jumpa pers di Menara MNC, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (15/12/2009).
Menurut Nyoman, sejak MA membacakan putusan pukul 10.15 WIB, maka fungsi kurator sejak 14 Oktober 2009 pun berakhir. Sejak saat itu, Direksi TPI sudah dapat bekerja normal kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada instansi pemerintah dan swasta untuk kembali mengadakan perikatan dan korespondensi dengan manajemen TPI. Seluruh kreditor, agensi dan stake holders mohon kiranya dapat menyampaikan perihal perikatan atau pun pembayaran kepada manajemen TPI," pungkas Nyoman.
(fay/nrl)











































