"Beliau berhalangan hadir karena ada acara di MA yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, Eddy Hary Susanto di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (15/12/2009).
Ketidakhadiran Djoko, lanjut Eddy tidak dapat secara langsung diartikan Djoko megabaikan proses pemeriksaan KY. Menurutnya, Djoko telah mengirimkan surat kepada KY secara langsung. "Dia kirim surat atas nama pribadi tidak bisa hadir, ditandatangani sendiri," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Sarwoko dipanggil KY atas laporan masyarakat mengenai penanganan kasus perdata wanprestasi utang antara Marubeni Corporation dan Sweet Indo Lampung. Djoko dilaporkan Albert Nadeak dari law firm Baginda and Partner ke KY dan KPK atas dugaan pembiaran suap Rp 5 miliar kepada MA.
Dalam laporannya, Nadeak mengatakan dengan melakukan tindakan pembiaran tersebut, ada dugaan Djoko memiliki kepentingan agar kasus penyuapan tersebut tidak bocor ke publik.
Djoko juga diduga menyembunyikan dan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan tim pemeriksa terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah dan Kota Bumi, Lampung Utara.
(amd/iy)










































