Oentarto: Hari Sabarno Juga Harus Dihukum

Dituntut 5 Tahun Bui

Oentarto: Hari Sabarno Juga Harus Dihukum

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 12:07 WIB
Oentarto: Hari Sabarno Juga Harus Dihukum
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Oentarto Sindung Mawardi, tidak ingin sendiri dalam menjalani hukuman. Oentarto yang dituntut penjara 5 tahun  oleh jaksa, meminta mantan Mendagri Hari Sabarno juga diadili.

"Kenapa hanya saya yang dibawa ke pengadilan. Seharusnya Hari Sabarno juga," kata Oentarto usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009).

Oentarto mengaku punya banyak bukti tentang keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah disposisi tentang radiogram untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di 33 provinsi yang dijadikan dasar KPK untuk menjerat Oentarto.

"Yang bertanggung jawab seharusnya menteri, bukti itu perintah menteri diwakili oleh sekprinya. Bukti lainnya, ada juga kesaksian dari bupati dan gubernur yang mengaku diperkenalkan oleh Hari Sabarno kepada Hengky Samuel Daud," ujarnya.

Oentarto juga menuding Hari Sabarno dilindungi oleh pihak-pihak tertentu karena jabatannya yang mantan perwira tinggi di TNI Angkatan Darat. "Jangan-jangan karena dia jenderal lantas dia tidak dihukum," cetus dia.

Kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, menambahkan bukti-bukti tentang keterlibatan Hari Sabarno akan dibawa dalam sidang pekan depan, Senin 21 Desember 2009. Bukti-bukti tersebut akan disertakan dalam pembelaan yang akan dibacakan oleh Oentarto dan kuasa hukumnya.

"Minggu depan, kita akan lampirkan bukti-bukti tersendiri sehingga menjadi fakta yang nyata agar KPK bersikap progresif terhadap Hari Sabarno," kata Firman.
(aan/nrl)


Berita Terkait