Tuntutan hukuman penjara lima tahun disampaikan tim jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12/2009). "Setelah mendengar resume tuntutan, saya akan sampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukum saya," sahut Oentarto ketika majelis hakim menanyakan tanggapannya.
Di dalam berkas tuntutan yang dibacakannya, jaksa penuntut Sarjono menyatakan Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 76,2 miliar bagi negara. Modusnya adalah penerbitan radiogram kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut terdakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 junto 18 UU 31/89 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor. Agar hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan," papar Sarjono.
Sementara hal yang meringankan adalah fakta bahwa Oentarto telah 30 tahun mengabdi sebagai PNS. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dijadwalkan untuk digelar pekan depan.
(lh/nrl)











































