Oentarto Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Mobil Damkar

Oentarto Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 11:47 WIB
Oentarto Dituntut 5 Tahun Penjara
Jakarta - Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran jajaran pemerintah daerah dengan terdakwa Oentarto Sindung Mawardi terus berjalan. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri itu dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Tuntutan hukuman penjara lima tahun disampaikan tim jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12/2009). "Setelah mendengar resume tuntutan, saya akan sampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukum saya," sahut Oentarto ketika majelis hakim menanyakan tanggapannya.

Di dalam berkas tuntutan yang dibacakannya, jaksa penuntut Sarjono menyatakan Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 76,2 miliar bagi negara. Modusnya adalah penerbitan radiogram kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Oentarto dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 200 juta dari pengusaha Henky Samuel Daud atas pembebasan bea masuk impor atas mobil pemadam kebakaran yang dimasukkan oleh PT Satal Nusantara. Modusnya adalah mengirim surat ke Departemen Keuangan yang menyatakan bahwa impor itu seolah-olah dilakukan oleh Depdagri.

"Menuntut terdakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 junto 18 UU 31/89 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor. Agar hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan," papar Sarjono.

Sementara hal yang meringankan adalah fakta bahwa Oentarto telah 30 tahun mengabdi sebagai PNS. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dijadwalkan untuk digelar pekan depan.
(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads