"Secara sepintas saja yang mengeluarkan Perpu No 4/2008 adalah Presiden. Presiden perlu menjelaskan (perpu itu)" kata Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2009).
Perpu No 4/ 2008 tersebut dikeluarkan setelah DPR menolak RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Perpu ini lah yang dijadikan dasar bailout Bank Century.
"Kecuali kalau tidak ada Perpu itu ya Presiden tidak perlu datang," jelas Gayus.
(nal/iy)











































